Friday, 3 February 2017

Perkara-Perkara yang Membatalkan Wudlu



Menyelami ilmu di antara hiruk pikuk ramainya kota - kota besar, dan damainnya kampung halaman kita. Hari ini kita masih ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan, sehingga tidak perlu merasa bingung untuk menambah ilmu islam di zaman yang sudah seperti ini. Dan yang mana Jumat yang lalu ustadz  menerangkan kemasan yang berjudul " Syarat - Syarat Wudlu " , dan kali ini ustadz akan menjelaskan kemasan yang berjudul "Perkara-Perkara yang Membatalkan Wudlu ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron ..




السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : نواقض الوضوء أربعة أشياء ألأول الخارج من أحد السبيلين من قبل اودبر ريح اوغيره الا المني ألثاني زوال العقل بنوم اوغيره الانوم قاعد ممكن مقعده من الآرض ألثالث التقاء بشرتي رجل وامرأة كبيرين أجنبيين من غيرحائل ألرابع مس قبل الآدمي اوحلقة دبره ببطن الراحة او بطون الآصابع

Artinya : Perkara-perkara yang bisa merusak wudlu itu ada empat : Pertama adalah sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan, dari qubul ( jalan depan ) ataupun dubur ( jalan belakang ) baik berupa angin ataupun yang lain kecuali mani, Ke-dua adalah hilangnya akal baik karena tidur ataupun yang lain kecuali tidurnya orang duduk yang tetap pada tempat duduknya dari bumi, ke-tiga adalah bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim yang sama-sama dewasa dan tanpa ada penghalang, ke-empat adalah menyentuh qubul ( kemaluan ) anak adam atau menyentuh lubang dubur ( anus ) dengan menggunakan telapak tangan atau dengan menggunakan bagian dalam jari-jari.

Keterangan :

Wudlu sesorang itu bisa rusak ( batal ) bila mengalami atau melakukan salah satu dari empat perkara yaitu :

      1.      Keluar sesuatu dari salah satu dua jalan, dari qubul ( jalan depan ) ataupun dubur ( jalan belakang ) baik berupa angin ataupun yang lain kecuali mani

Apapun yang keluar dari lubang qubul ataupun lubang dubur itu bisa membatalkan  wudlu Baik yang keluar itu berupa angin yaitu kentut, benda cair seperti darah, air kencing dan sebagainya ataupun berupa benda padat seperti kotoran ( tahi ) dan juga benda benda yang lain yang tidak biasa seperti kelereng, batu, atau bahkan uang ( mungkin asalnya tertelan dari mulut ).

Perkara yang keluar dari qubul dan dubur itu bisa membatalkan wudlu tidaklah harus keluar secara sempurna atau secara utuh, misalkan ada belatung keluar dari dubur atau kubul namun hanya kepalanya saja kemudian kembali masuk ke dalam maka tetap membatalkan wudlu,begitupula seandainya ada seorang wanita melahirkan anaknya baru kepalanya saja tapi kembali masuk lagi maka wudlunya tetap batal, sedangkan bila melahirkan secara sempurna tanpa basah sedikitpun maka wudlunya tidak batal tapi wajib mandi besar.

Hanya ada satu perkara yang ketika keluar dari qubul  tidak membatalkan wudlu tetapi mewajibkan  mandi besar yaitu sperma karena keluarnya sperma itu menyebabkan terjadinya hadats besar.

      2.      Hilangnya akal baik karena tidur ataupun yang lain kecuali tidurnya orang duduk yang tetap pada tempat duduknya dari bumi.

Maksudnya adalah:  hilangnya kesadaran seseorang karena tertidur kecuali bila tidurnya sambil duduk ( bersila atau duduk iftiroys ) dan pantatnya tidak sampai bergerak dari tempat duduknya ( gak sampai terjatuh/roboh ) maka wudlunya tidak batal begitu pula kalau hanya mengantuk ( kalau mengantuk berarti masih bisa mendengar suara sekitarnya ) maka juga tidak membatalkan wudlu.

Termasuk yang membatalkan wudlu adalah hilangnya kesadaran disebabkan karena minuman atau makanan , gila, pingsan atau epilepsy ( ayan ) dan juga karena rasa takut yang luar biasa

      3.      Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan bukan muhrim yang sama-sama dewasa dan tanpa ada penghalang.

Ada empat ketentuan yaitu :

a.      Yang tersentuh adalah  kulit laki-laki dan perempuan, jadi bila yang tersentuh itu adalah rambut, kuku, gigi atau tulangnya maka tidak membatalkan wudlu.

b.      Perempuan dan laki-laki tersebut harus dewasa ke-duanya, batasan dewasa di sini adalah bila laki-laki maka sudah membuat seorang wanita tertarik untuk memandangnya sedangkan bila seorang wanita maka sudah sampai pada batasan menimbulkan syahwat ( birahi ) bagi laki-laki yang memandangnya, maka bila salah satu dari laki-laki dan perempuan itu masih belum dewasa maka tidak membatalkan wudlu.

c.       Ke-duanya bukan termasuk muhrim ( orang yang haram dinikah ) secara abadi, bila ke-duanya muhrim abadi maka tidak membatalkan wudlu. Sedangkan bila bukan muhrim atau muhrim tapi sementara ( tidak abadi ) maka membatalkan wudlu.
Yang dimaksud muhrim abadi adalah : orang yang selamanya tidak boleh dinikahi baik karena hubungan darah seperti : Ibu, Bapak, Anak, Bibi dan lain-lain atau hubungan susuan ( pernah menyusu pada wanita yang sama ) seperti saudara satu susuan, ibu yang pernah menyusui ataupun muhrim abadinya karena hubungan pernikahan seperti ; Ibu dan Ayah mertua.

Sedangkan yang dimaksud dengan muhrim bukan abadi ( hanya sementara ) adalah : orang yang tidak boleh dinikah untuk sementara waktu seperti : saudara ipar, kerabat dari suami atau istri

d.      Tidak ada penghalang, maksudnya bertemunya dua kulit itu secara langsung tanpa ada kain ataupun benda lain yang menghalanginya, karena itu bila bertemunya terhalang oleh kain seperti : baju atau sarung maka tidak membatalkan wudlu.

      4.      Menyentuh qubul ( kemaluan ) atau lubang dubur ( anus )  anak adam dengan menggunakan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari.

Ada dua Ketentuan yaitu :

a.      Yang disentuh adalah qubul atau lubang dubur, baik itu milik sendiri ataupun milik orang lain, baik yang disentuh itu orang dewasa ataupun anak kecil dan baik yang disentuh itu masih hidup ataupun sudah mati. jadi bila yang disentuh adalah hanya rambut yang tumbuh disekitarnya, atau jarinya dimasukkan ke lubang anus tanpa menyentuh diinding anus maka tidak membatalkan wudlu.

b.      Menyentuhnya dengan telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan, dengan demikian bila menyentuhnya dengan bagian belakang tangan atau menggunakan anggota badan yang lain maka tidak membatalkan wudlu.

NB : Untuk nomor Tiga  baik yang disentuh ataupun yang menyentuh ke-duanya batal wudlunya sedangkan untuk nomor empat yang batal wudlunya hanya orang yang menyentuh sedangkan orang  yang disentuh tidak batal wudlunya bila sesama jenis.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi


Friday, 27 January 2017

Syarat-Syarat Wudlu



Masih dalam indahnya kebersamaan menggali ilmu - ilmu islam bersama Ustadz Yusron Hasan Bin . H. Ah. Mansur, dan juga masih di mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan , program ngaji jarak jauh yang selalu di nanti kita semua. Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Syarat-Syarat Wudlu ".

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron..


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : شروط الوضوء عشرة الاسلام والتمييز والنقاء عن الحيض والنفاس وعما يمنع وصول الماء الى البشرة وان لايكون على العضو مايغير الماء والعلم بفريضته وان لايعتقد فرضا من فروضه سنة والماء الطهور ودخول الوقت والموالاة لدائم الحدث

Artinya :

Syarat sahnya wudlu itu ada sepuluh yaitu : 1. Islam 2. Tamyiz ( Pandai ) 3. Bersih dari Haidl dan Nifas 4. Bersih dari perkara ( benda ) yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit 5. Pada anggota wudlu  tidak terdapat benda yang bisa merubah kemurnian air 6. Mengetahui tentang kefardluannya wudlu 7. Tidak meyakini salah satu fardlunya wudlu adalah sunat 8. Air yang dipakai harus suci dan mensucikan 9. Sudah masuk waktu Sholat ( bagi yang hadatsnya terus menerus ) dan 10. Beruntun bagi orang yang hadatnya terus menerus.

Keerangan :

Agar wudlu seseorang itu sah maka ada syarat yang harus terpenuhi ketika akan melakukan wudlu yaitu :

      1.      Islam :

 Orang kafir tidak sah bila melakukan wudlu karena wudlu adalah ibadah yang bersifat badaniayah (  dilakukan oleh anggota tubuh ) dan orang kafir bukan termasuk ahli Ibadah badaniyah.

       2.      Tamyiz

Anak kecil ( yang belum mengerti sama sekali ) atau orang gila tidak sah bila melakukan wudlu karena tidak mungkin bisa berniat.

      3.      Bersih dari Haidl dan Nifas

Orang yang dalam keadaan menstruasi bila melakukan wudlu maka tidak sah wudlunya sekalipun tetap diperbolehkan

     4.      Bersih dari Benda yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit

Pada anggota wudlu tidak terdapat benda atau apaun yang bisa menghalangi sampainya air  ke kulit misal : tanah, cat dan benda-benda lain yang tidak mernyerap air.

     5.      Pada anggota wudlu tidak terdapat benda yang bisa merubah kemurnian air

Tidak terdapat benda yang menempel di anggota tubuh yang bisa merubah kemurnian air sekalipun benda tersebut berupa benda cair ataupun benda lembut yang bisa menyerap air seperti : minyak, bedak, lipstick dan sebagainya.

Jadi bila pada salah satu anggota wudlu terdapat benda seperti yang diterangkan pada nomor empat dan lima maka benda tersebut harus dihilangkan dan anggota wudlunya harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudlu atau bila belum dibersihkan sebelum berwudlu maka ketika membasuh bagian anggota wudlu yang terdapat benda seperti di nomor empat dan lima harus disiram sampai bersih.

      6.      Mengetahui tentang kefarardluan wudlu

Mengerti bahwa wudlu itu termasuk ibadah fardlu yang akan diberi pahala bagi pelakunya sebab bila tidak mengerti bahwa wudlu itu fardlu maka orang tersebut tidak mungkin bisa mengukuhkan niatnya.

      7.      Tidak meyakini salah satu fardlunya wudlu adalah sunat

Meyakini bahwa amalan-amalan dalam wudlu ( enam perkara ) itu merupakan rukun wudlu yang harus dilakukan dan tidak menganggap salah satu dari enam tersebut adalah sunat,

Untuk orang awam ( manusia secara umum yang bukan ahli ilmu ) nomor tujuh ini cukup dengan  meyakini bahwa dalam amalan wudlu itu ada rukun wudlu dan ada sunat wudlu sekalipun tidak bisa membedakan mana yang termasuk rukun dan mana yang termasuk sunat, bisa juga dengan meyakini bahwa semuanya adalah fardlu, sedangkan bagi orang yang berilmu ( orang yang mendalami ilmu fiqih ) maka harus tahu mana yang termasuk rukun wudlu dan mana yang termasuk sunat wudlu.

      8.      Air yang dipakai harus suci dan mensucikan

Saat berwudlu harus menggunakan air suci dan bisa mensucikan dan bukan air musta’mal, air mutanajjis ( air yang terkena najis ) ataupun air najis. ( lihat kembali macam-macam ukuran air )

      9.      Sudah masuk waktunya sholat ( bagi yang hadatsnya terus menerus )

Ketika akan wudlu untuk melakukan sholat maka harus sudah masuk waktunya sholat tapi ini khusus orang yang hadatsnya tidak pernah berhenti seperti orang yang keluar angin terus menerus, keluar air kencing terus menerus ataupun keluar kotoran terus menerus ( beser dalam bahasa jawa ) maka bagi orang tersebut tidak diperbolehkan wudlu untuk sholat sebelum ada adzan ( tanda masuknya waktu sholat )

      10.   Beruntun ( tanpa henti ) bagi orang yang hadatsnya terus menerus.

Dalam melakukan fardlunya wudlu ( dari Rukun yang pertama sampai ke-enam ) tidak boleh berhenti tapi harus terus menerus baik ketika perpindahan dari satu rukun ke rukun yang lain ataupun saat melakukan satu rukun dalam wudlu

Bagi orang yang hadatsnya tidak pernah berhenti nomor sepuluh ini adalah merupakan syarat wudlu dan hukumnya wajib dilakukan, sedangkan bagi orang biasa ( tidak mengalami gangguan dalam hadatsnya ) hal ini adalah merupakan kesunatan dan tidak harus dilaksanakan.

والله اعلم بالصواب

واالسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur
Sumber : : كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi

Friday, 20 January 2017

Rukun Mandi



Alhamdulillah di jumat ini kita masih bisa mengikuti ngaji jarak jauh di mimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur, kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Rukun Mandi "..

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron...


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء


Artinya : Fardlunya mandi itu ada dua yaitu 1. Niat 2. Meratakan air ke seluruh badan.


Keterangan :

Dalam melakukan mandi wajib ataupun mandi sunat ada dua hal yang harus dilakukan agar mandinnya tersebut sah dan bernilai ibadah, dua hal tersebut merupakan rukun mandi yaitu :

1. Niat

Yaitu berniat untuk melaksanakan mandi sunat atau mandi wajib.

Untuk niat mandinya bisa secara khusus, misal kalau orang junub maka niatnya adalah niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari junub, kalau orang haidl atau nifas maka niatnya adalah niat mandi untuk menghilangkan haidl atau nifas, bisa juga niat secara umum misalkan niat mandi wajib atau niat mandi untuk sholat.

Bila hanya sekedar niat mandi saja tanpa menyebut sebagai mandi wajib maka hadats besarnya tidak bisa hilang, begitu pula misalkan niatnya adalah mandi sunat maka hadats besarnya juga tidak bisa hilang, tapi bila niatnya mandi wajib maka sekaligus bisa mendapatkan kesunatan misal : ada seorang melaksanakan mandi wajib pada hari jum’at maka niatnya boleh hanya niat mandi wajib tapi kalau niatnya hanya niat mandi jum’at maka masih wajib mandi lagi untuk menghilangkan hadats besar.

Salah satu contoh niat mandi wajib adalah :

نويت الغسل لرفع الحدث الاكبر فرضا لله تعالى

( Nawaitul Ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlon lillahi ta’la )

Artinya : aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardlu karena Allah ta’ala

Tempat niat saat mandi wajib juga tidak harus ketika pertama kali membasuh bagian anggota tubuh baik itu bagian bawah tubuh, bagian tengah tubuh ataupun bagian atas tubuh, namun boleh di tengah-tengah baru niat mandi tapi yang terhitung adalah basuhan setelah ada niatnya sedangkan basuhan yang dilakukan sebelum niat itu masih belum terhitung mandi jadi harus dibasuh ulang.

2. Meratakan air ke seluruh tubuh

Yaitu : menyiramkan air ke seluruh anggota tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki.

            Termasuk yang harus dibasuh adalah kuku, bulu bulu yang ada di sekujur tubuh dan kulit yang ada di bawah rambut, tapi tidak diwajibkan membasuh bulu hidung kecuali bila ada najis di dalamnya. Diwajibkan juga membasuh kepala dzakar ( hasyafah ) dan kulit yang menutupinya sekalipun seandainya hasyafah  masih tertutup oleh kulit ( karena itulah bagi laki-laki diwajibkan khitan.

Selain dua rukun mandi di atas ada beberapa kesunahan yang bisa kita lakukan saat mandi untuk menyempurnakan mandi kita yaitu :


      1. Membaca Basmalah

Yaitu : Membaca basmalah dengan niat dzikir saat akan memulai menyiramkan air ke tubuh

      2.      Menghilangkan kotoran yang ada di badan

Bila kotoran yang ada itu bisa hilang dengan hanya mandi maka bisa langsung disiram sambil mandi dan hukum membersihkannya sebelum mandi adalah sunat, sedangkan bila kotoran yang ada itu tidak bisa hilang saat mandi dan menghalangi air sampai ke kulit maka wajib dihilangkan terlebih dahulu sebelum mandi dan menghilangkan kotoran tersebut merupakan syarat mandi ( dilakukan sebelum mandi ), baik kotoran tersebut suci seperti sperma atau najis seperti : madzi dan lain-lain

      3.      Wudlu sebelum mandi

Wudlu sebagaimana ketika akan sholat atau yang lain hanya saja untuk membasuh kakinya bisa diakhirkan ketika selesai mandi.

     4.      Menyiram masing-masing bagian tubuh dengan tiga kali siraman

    5.     Membersihkan sela-sela rambut dan jari-jari baik  jari tangan ataupun jari kaki sambil menyiramkan air ke bagian tersebut.

     6.      Memulai dengan anggota sebelah kanan dan Memulai dari bagian atas

Bagian tubuh yang disiram adalah bagian kanan terlebih dahulu dan dimulai dari kepala sampai ujung kaki

    7.      Menggosokkan tangan atau sabun ke seluruh anggota tubuh. sekalipun sudah tidak ada kotoran yang menempel

     8.      Menghadap kiblat

Sekalipun kamar mandinya tidak menghadap ke kiblat tapi saat mandi kita disunatkan menghadap kiblat.

     9.      Mandi ditempat yang tidak memercikkan air ( mudah meresap air )

Usahakan ketika mandi tempatnya adalah tempat yang mudah meresap air atau paling tidak airnya mudah mengalir agar tidak memercik lagi ke bak mandi atau ke tempat lain.

     10.  Menutup tempat mandi dan berada di tempat sepi

Bila mandinya di tempat terbuka maka memilih tempat yang sepi, tertutup dan jauh dari keramain

     11.  Menjadikan tempat air yang luas di sebelah kanan sedangkan yang sempit di sebelah kiri

     12.  Tidak minta bantuan orang lain tanpa udzur

Air kita siramkan sendiri ke seluruh tubuh kita tanpa bantuan orang lain kecuali ada udzur seperti tangannya tidak bisa menyiramkan atau sejenisnya

     13.  Membaca dua kalimat syahadat di akhir mandi

     14.  Berkumur 
  
     15.  Menghisap air melalui hidung

Berkumur dan menghisap air melalui hidung ini adalah selain berkumur dan menghisap air saat wudlu sebelum mandi karena keduanya merupakan sunat tersendiri ketika mandi.

     16.  Hemat air secukupnya

Maksudnya : tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakan air.

     17.  Meneliti dua lubang telinga dan lekukan-lekukan pada kulit

Ke-dua lubang telinga diusahakan untuk dibersihkan dan terkena air begitu juga lekukan-lekukan yang ada pada kulit karena termasuk anggota badan luar yang juga harus terkena air.

والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis             : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber            :1. كاشفةالسجا  karya  : Syaikh  Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
                         2.كفاية الاخيار  karya : Imam Taqiyyuddin Abu Bakar bin Umar Al-Husaini


Friday, 13 January 2017

Penyebab Mandi Wajib



Mohon maaf karena ada sedikit kesibukan admin yang tidak bisa di tinggalkan , maka ngaji jarak jauh kali ini agak terlambat. Tetapi tenang meski telat, kita masih di orbit yang sama dimimbar dakwa cangkru'e Desa Kembangan, ustadz Yusron Hasan Bin H. Mansur masih membagikan ilmu - ilmu islami , dan di jumat ini ustadz akan menyampaikan kemasannya yang berjudul " Penyebab Mandi Wajib"

Monggo ngaos jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Mansur...



السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

فصل : موجبات الغسل ستة ايلاج الحشفة في الفرج وخروج المني والحيض والنفاس ووالولادة والموت

Artinya : Perkara-perkara yang mewajibkan mandi itu ada enam 1. Memasukkan Hasyafah ( kepala alat vital laki-laki ) ke Farji ( lubang vagina ) 2. Keluar Mani 3. Haiidl ( Datang Bulan/Menstruasi ) 4. Nifas 5. Melahirkan 6. Meninggal Dunia.

Keterangan :

Ada enam perkara yang menjadi sebab wajibnya mandi, dari enam perkara tersebut yang tiga perkara  berlaku untuk laki-laki dan perempuan sedangkan tiga perkara yang lain  berlaku untuk perempuan saja ( karena yang laki-laki tidak mengalaminya ).

Tiga perkara yang berlaku untuk laki-laki dan perempuan adalah :

      1. Memasukkan kepala Alat vital laki-laki ( dzakar/Penis ) ke dalam farji ( lubang Vagina)

Yaitu : memasukkan ujung alat vital laki-laki ke lubang alat vital perempuan,baik dimasukkan keseluruhan ataupun hanya sebagian,( kepalanya saja ) atau perkiraan dari ukuran kepala alat vitals  itu ketika seseorang tidak punya hasyafah ( kepala alat vital ) karena terpotong atau yang lain, secara sengaja atupun tidak sengaja  misal ketika sedang tertidur ( bukan sedang mimpi ) kemudian ada yang memasukkan hasyafahnya ke qubul.

Tempat masuknya kepala alat vital itu juga tidak harus qubul ( vagina ) saja, jadi seandainya yang dimasuki adalah dubur ( anus ) maka tetap wajib mandi, baik itu qubul orang lain atupun juga qubulnya sendiri, bahkan seandainya dimasukkan ke qubul anak kecil, orang mati ataupun juga binatang maka tetap wajib mandi.


 2. Keluar mani ( sperma untuk laki-laki atau sel telur untuk perempuan )

Yaitu : keluarnya sel sperma seorang laki-laki dari alat kelaminnya, baik karena jima’ atupun karena yang lain, keluarnya tersebut sudah sampai memancar ataupun masih terasa di dalam tapi sudah berada ditempat yang wajib disiram ketika istinja’, jadi seandainya ada orang yang kelaminnya terpotong kemudian di bagian yang terpotong tersebut ada spermanya maka orang tersebut wajib mandi besar.

Untuk wanita adalah keluarnya sel telur ( ovum )  dari vagina, bila yang keluar dari vagina  adalah sel sperma dari seorang laki-laki setelah berhubungan dengan wanita tersebut maka keluarnya sel sperma itu tidak mewajibkan mandi, namun yang mewajibkan mandi adalah hubungan intimnya ( persetubuhan ) misal : ada seorang wanita melakukan hubungan intim dengan laki-laki, kemudian wanita tersebut sudah mandi besar tetapi setelah mandi ternyata dari vaginanya keluar sperma dari laki-laki yang berhubungan intim dengan wanita tersebut maka wanita tersebut tidak wajib mengulangi mandi lagi.

Ada tiga ciri khusus yang dimiliki oleh mani ( sel sperma atau sel telur )

a.   Mempunyai bau seperti adonan roti ketika mani tersebut masih basah dan ketika sudah kering baunya seperti telur.
b.      Memancar dari dalam ( muncrat-muncrat ) saat keluar.
c.       Terasa nikmat saat keluar dari alat kelamin.

3. Meninggal Dunia

Yaitu : orang yang meninggal dunia dalam keadaan islam dan tidak dalam keadaan kafir atau meninggal dunia dalam perang ( Syahid ), untuk orang kafir tidak wajib dimandikan tapi tetap diperbolehkan seandainya dimandikan, sedangkan  orang mati syahid itu tidak wajib dimandikan bahkan diharamkan untuk dimandikan karena darah yang ada pada tubuh dan pakainnya besuk akan menjadi saksi di hari Kiamat.

Rosulullah SAW bersabda :

لاتغسلوهم فان جراحا يفوح مسكا يوم القيامة

Artinya ; Janganlah kalian mandikan mereka ( Orang-orang mati Syahid ) karena sesungguhnya lukanya akan berbau minyak misik besuk di hari kiamat.

Termasuk mayit yang harus dimandikan adalah bayi yang lahir setelah sempurna bulannya  ( kurang lebih tujuh bulan ) sekalipun saat lahir sudah tidak bernyawa.

Sedangkan tiga perkara yang mewajibkan mandi tapi hanya berlaku untuk perempuan adalah :

      1. Haidl ( datang bulan/menstruasi)

Yaitu : Darah yang keluar dari vagina perempuan yang sudah baligh pada masa-masa tertentu,
Dalam sebuah hadits disebutkan :

عن عائشة رضي الله عنها ان النبي صلى الله عليه وسلم قال : اذا اقبلت الحيضة فدعى الصلاة واذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي ( رواه الشيخان )

Artinya ; dari Aisyah RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda. “ ketika engkau sedang haidl ( datang bulan ) maka tinggalkanlah sholat, dan ketika kadar haidl telah hilang darimu ( sudah suci ) maka cucilah darah darimu ( mandilah ) dan sholatlah ( HR. Bukhori dan Muslim ).

      2. Nifas

Yaitu : Darah yang keluar setelah sempurnanya kelahiran ( bukan darah yang keluar saat melahirkan ) walaupun yang dilahirkan hanya berupa segumpal darah ataupun daging.

      3. Melahirkan

Yaitu : Melahirkan seorang anak ataupun belum berupa anak ( masih berupa darah ataupun daging ), baik ketika melahirkan itu keluar darah ataupun tidak maka tetap wajib mandi.
Bila ada seorang wanita melahirkan bayi kembar maka diperbolehkan melaksanakan mandi wajib sebelum bayi yang ke dua lahir namun ketika bayi yang ke dua lahir maka wajib mengulangi mandi lagi.

والله اعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis  : Yusron Hasan Bin H. Ahmad Mansur

Sumber : السجا  كاشفة  Karya : Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi