Alhamdulillah kita masih bisa mengikuti ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah, Mansur. di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan ., semoga kegiatan ngaji jarak jauh ini selalu istiqomah .. Aamiin,.
Kali ini ustadz Yusron akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Pembatalan Sholat Bag-1 ".
Monggo ngaos sareng ustadz Yusron...
Pembatal Sholat bag-1
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل تبطل الصلاة باربع عشرة خصلة بالحدٽ وبوقوع النجاسة ان لم يلق حالامن غير حمل وانكشاف العورةان لم تستر حالا والنطق بحرفين اوبحرف مفهم عمداوبالمفطر عمدا والاكل الكثير ناسيا وثلاٽ حركات متواليات ولو سهوا والوثبة الفاحشة والضربة المفرطة وزيادة ركن فعلي عمدا
Artinya: Sholat bisa batal karena empat belas perkara yaitu : 1. Sebab hadats 2. Sebab kejatuhan najis bila tidak dibuang segera tanpa membawanya 3. Sebab terbukanya aurat bila tidak ditutup dengan segera 4. Sebab sengaja berbicara dua huruf atau satu huruf yang bisa difahami 5. Sebab melakukan perkara yang membatalkan puasa dengan sengaja 6.Sebab makan yang banyak dalam keadaan lupa 7. Sebab melakukan tiga gerakan berturut- turut walaupun dalam keadaan lupa 8. Sebab melompat yang berlebihan 9. sebab memukul yang berlebihan 10. sebab menambah rukun fi'li dengan sengaja.
Keterangan :
Apabila kita sedang Sholat mengalami atau melakukan salah satu dari empat belas perkara maka Sholat kita batal dan tidak boleh dilanjutkan, seandainya dilanjutkan maka Sholat kita tidak sah, Empat belas perkara tersebut adalah:
1. Hadats
Maksudnya : mengalami hal yang membatalkan wudlu ( hadats kecil ) seperti : keluar angin, kencing dan lain- lain. atau mengalami perkara yang mewajibkan mandi ( hadats besar ) seperti : keluar sperma, menstruasi dan lain-lain.
2. Kejatuhan najis bila tidak dibuang segera tanpa membawanya
Maksudnya : tertimpa najis di badan ataupun pakaian bila tidak dibuang dengan segera ( maksimal seukuran thuma'ninah terpendek, dan membuangnya harus tanpa memegang najisnya, bila membuang najisnya dengan menyentuh najis maka Sholatnya tetap batal.
3. Terbukanya aurat bila tidak ditutup dengan segera
Maksudnya : terbukanya sebagian aurat atau keseluruhan karena tertiup angin atau yang lain bila tidak segera ditutup.
4.Sengaja berbicara dua huruf atau satu huruf yang bisa difahami
Maksudnya : berbicara dengan sengaja ( selain bacaan dalam Sholat ) berupa dua huruf sekalipun tidak bisa difahami artinya, ataupun satu huruf tapi bisa memberi pemahaman pada orang yang mendengarnya.
5. Melakukan perkara yang membatalkan puasa dengan sengaja
Maksudnya : melakukan perkara yang bisa membatalkan puasa bagi orang yang sedang berpuasa misal : memasukkan tangan ke mulut
Secara ringkasnya semua yang membatalkan puasa itu bisa membatalkan Sholat.
6.Makan yang banyak dalam keadaan lupa
Maksudnya : makan ataupun minum yang banyak sekalipun tidak tahu bahwa makan dan minum itu bisa membatalkan Sholat, sedangkan bila makan dan minum itu dilakukan dengan sengaja maka sholat menjadi batal sekalipun makan ataupun minum hanya sedikit.
7. Melakukan tiga gerakan berturut- turut walaupun dalam keadaan lupa
Maksudnya : menggerakkan anggota badan ( selain gerakan Sholat ) sebanyak tiga kali atau lebih secara berturut sekalipun tidak sengaja ( lupa ).
8. Melompat yang berlebihan
Maksudnya : terlalu banyak bergerak misalkan : melakukan gerakan senam, joget atau yang lain.
9. Memukul yang berlebihan
Maksudnya : melakukan pukulan yang berlebihan ( tiga gerakan atau lebih ).
10. Sengaja menambah rukun fi'li ( rukun yang berupa perbuatan )
Maksudnya : menambah rukun fi'li sehingga melebihi ketentuan misal : ruku' dilakukan dua kali dalam satu rakaat dan dilakukan dengan sengaja.,
Pembatalan Sholat Bag-2
Pembatalan Sholat Bag-2
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment