Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan , kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Sebab - sebab sujud sahwi ".
Langsung saja, monggo ngaos sareng Ustadz Yusron Hasan...
Sebab-Sebab Sujud Sahwi
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
فصل : أسباب سجود السهو أربعة الأول ثرك بعض من أبعاض الصلاة أو بعض
البعض الثاني فعل ما يبطل عمده ولا يبطل سهوه اذا فعله ناسيا الثالث نقل ركن قولي
الى غير محله الرابع ايقاع ركن فعلي مع احتمال الزيادة
Artinya : sebab-sebab sujud sahwi itu ada empat pertama
adalah : meninggalkan salah satu dari beberapa Sunat Ab’adl dalam Sholat atau
meninggalkan sebagian dari salah satu Sunat Ab’adl, yang ke-dua adalah : melakukan
sebuah perbuatan yang bisa membatalkan Sholat bila dilakukan dengan sengaja
tetapi tidak membatalkan sholat bila dilakukan karena lupa. Yang ke-tiga
adalah : memindah rukun qouly ( rukun yang berupa ucapan ) kepada selain
tempatnya dan yang ke-empat adalah : melakukan rukun disertai dengan kemungkinan
bertambahnya rukun Sholat.
Keterangan ;
Kata سهوي
menurut bahasa berarti Lupa sedangkan menurut istilah syara’ adalah melupakan
sesuatu tertentu dalam Sholat, baik sholat wajib ataupun sholat Sunat.Sujud
sahwi berarti sujud karena lupa sesuatu tertentu dalam sholat.
Sujud sahwi
dilakukan sebanyak dua kali, boleh dilakukan sebelum salam dan boleh juga
dilakukan setelah salam. Bunyi bacaan sujudahwai adalah :
سبحان من لاينام ولايسهو (3x)
( Subhana Man laa yanaamu wa laa yashuu x 3 )
Artinya : Maha
Suci Dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa
Adapun
sebab-sebab disunatkannya melakukan sujud sahwi dalam sholat itu ada empat,
dengan demikian bila salah satu dari empat perkara tersebut tidak terjadi maka
tidak disunatkan melakukan sujud shawi, empat perkara tersebut adalah :
1.
Meninggalkan salah satu dari beberapa Sunat
Ab’adl dalam Sholat atau meninggalkan sebagian dari salah satu Sunat Ab’adl,
Maksudnya : tidak melakukan salah satu sunat
ab’adl dalam Sholat yang berjumlah tujuh ( Insya Allah akan diterangkan di
episode berikutnya ) baik itu sengaja ataupun karena lupa, ataupun tidak
melakukan sebagian dari salah satu sunat ab’adl misalkan do’a qunut ternyata
hanya dibaca sebagian sedangkan yang lain tidak dibaca.
2.
Melakukan sebuah perbuatan yang bisa membatalkan Sholat bila dilakukan
dengan sengaja tetapi tidak membatalkan sholat bila dilakukan karena lupa.
Salah satu contohnya adalah berbicara pendek ( walaupun hanya satu huruf ), ketika dilakukan dengan sengaja maka
Sholatnya batal sedangkan bila dilakukan karena lupa maka tidak batal. Contoh
yang lain adalah : mengulang bacaan Al-Fatihah karena ragu apakah sudah membaca
atau belum membacanya.
3.
Memindah rukun qouly ( rukun yang berupa ucapan
) kepada selain tempatnya.
Maksudnya : memindah ucapan dalam Sholat di tempat yang lain misal:
membaca Surat Al-Fatihah atau Surat yang lain ketika sedang duduk taupun yang
lain,
4.
Melakukan rukun disertai dengan kemungkinan
bertambahnya rukun Sholat
Maksudnya : menambah rukun sholat karena ragu
akan hitungan sholat, misal : sudah .mendapat empat rakaat tapi dalam hati ada
keraguan tentang jumlah rakaat, apakah sudah empat rakaat ataukah baru tiga
rakaat maka harus memilih yang tiga rakaat dan menambah lagi satu rakaat.
Apabila salah
satudari empat perkara tersebut dilakukan dalam sholat maka disunatkan untuk
melakukan sujud sahwi ( bila tidak sujud sahwi maka sholatnya tetap sah ).
والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفةالسجا Karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
Sumber : كاشفةالسجا Karya : Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
No comments:
Post a Comment