Friday, 13 November 2015

AQIQOH DAN HUKUMNYA




Semoga hari ini segenap anggota CDK di beri kedamaian , Amiin .. Dan masih di mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan , bersama ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur pada ngaji jarak jauh yang penuh manfaat.

Monggo di baca kemasan Ustdaz kita dalam judul "Aqiqoh dan Hukumnya"... Selamat ngaji jarak jauh....

 السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته 
 
Secara bahasa yang disebut Aqiqoh adalah: Sebutan untuk rambut yang ada di kepala bayi saat dilahirkan Secara istilah yang disebut aqiqoh adalah: Binatang yang disembelih saat hari ke tujuh dari kelahiran bayi, Sebagian Ulama' mengatakan makruh menyebut dengan istilah Aqiqoh dan mensunatkan untuk menyebut dengan istilah Dzabihah atau Nasikah Dasar hukum tentang disyariatkannya aqiqoh adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi yang berbunyi :

 الغلام مرتهن بالعقيقة تذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمى 


Artinya: Seorang anak itu tergadai dengan Aqiqoh yang disembelih untuknya pada hari ke tujuh dari kelahiran, dicukur rambutnya dan diberi nama. 

Tentang pengertian kata tergadai para Ulama' berbeda pendapat antara lain: 

1. Anak tidak akan tumbuh seperti yang lain sehingga diaqiqohi 

2. Anak tidak akan bisa memberi syafaat kepada orang tuanya besuk pada hari kiamat.

Dari pengertian di atas berarti aqiqoh itu dilaksanakan pada hari ke tujuh, apabila belum bisa maka pada hari ke empat belas kemudian hari ke dua puluh satu, dan Aqiqoh itu tetap disunnahkan sekalipun bayi meninggal sebelum berusia tujuh hari. Yang disunnatkan pada hari ke tujuh dari kelahiran bukan hanya aqiqoh tapi juga disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut bayi, untuk aqiqoh memang bayi harus sudah lahir sempurna tapi untuk memberi nama juga disunnatkan untuk bayi yang lahir belum sempurna (keguguran) dan boleh dilakukan sebelum hari ketujuh dari kelahiran, untuk bayi yang belum jelas jenis kelaminnya maka namanya diberi nama yang bisa dipakai untuk bayi laki - laki dan bayi perempuan.

Hukum asal dari aqiqoh adalah sunat muakkad berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

 من أراد أن ينسك عن ولده فليفعل 

Artinya: Barang siapa yang ingin menyembelih binatang untuk anaknya maka lakukanlah.

Dalam Hadits di atas memberi pengertian bahwa yang melaksanakan Aqiqoh adalah orang tua ( orang yang berkewajiban menafkahi ai anak ) dan aqiqoh itu tidak boleh menggunakan harta dari anak yang dilahirkan karena aqiqoh adalah untuk disedekahkan dan sedekah itu tidak boleh menggunakan harta orang tapi harus menggunakan hartanya sendiri. Bila seorang wali/orang tua tidak mampu menyembelih hewan untuk aqiqoh sampai masa nifas terpanjang (bayi berusia enampuluh hari ) maka orang tua sudah tidak diperintah untuk menyembelih binatang sebagai aqiqoh, sedangkan untuk bayi tersebut setalah dewasa dia boleh memilih untuk aqiqoh dengan hartanya sendiri ataupun tidak usah aqiqoh namun yang lebih baik adalah memilih untuk aqiqoh ( inilah mungkin yang disebut Aqiqoh Qodlo' ), karena dalam salah satu keterangan Rosulullah SAW juga menyembelih binatang sebagai aqiqoh untuk dirinya sendiri ( karena itu orang yang sudah mati tidak bisa aqiqoh sebab dia sudah tidak punya harta ). 

Syarat binatang yang bisa digunakan Aqiqoh itu sama dengan bintang yang dipakai untuk berkurban hanya saja kalau binatang kurban lebih baik disedekahkan dalam keadaan masih mentah sedangkan aqiqoh lebih baik disedekahkan dalan keadaan matang ( sudah dimasak).

Untuk jumlah binatang yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki - laki sedangkan untuk anak perempuan adalah seekor kambing dan untuk anak yang jenis kelaminnya ganda atau belum jelas jenis kelaminnya maka disamakan dengan anak laki - laki yaitu dua ekor kambing atau boleh juga disamakan dengan anak perempuan yaitu seekor kambing dan setelah jelas jenis kelaminnya yang ternyata laki - laki maka boleh disembelihkan seekor kambing lagi ( dari sini bisa diambil pelajaran bahwa aqiqoh itu kadang boleh diangsur ) Dalam sebuah Hadits disebutkan:

 عن عائشة رضي اللّٰه تعالى عنها أمرنا رسول اللّٰه صلى اللّٰه عليه وسلم ان نعق عن الغلام بشاتين وعن الجارية بشات 


Artinya: Dari Aisyah RA dia berkata: Rosulullah SAW memerintahkan kepada kita untuk menyembelih binatang (aqiqoh) yaitu dua ekor kambing untuk anak laki - laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.

Sekalipun dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Aqiqoh untuk anak laki - laki adalah dua ekor kambing namun bila hanya menyembelih seekor kambing untuk anak laki - laki maka tetap mendapatkan kesunnahan, karena Rosulullah SAW juga menyembelih binatang untuk dua cucunya yaitu Hasan dan Husain masing - masing seekor kambing., bahkan menurut pendapat Imam Ibnu Abbas boleh juga Aqiqoh itu dengan hanya menyembelih seekor ayam.

 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Penulis : Yusron Hasan bi H. Ahmad Mansur 
Sumber: 1. الإقناع karya: Syaikh Muhammad Syarbini 
              2. الباحوري karya: Syaikh Ibrahim Al Bajuri
Lainnya  : Link Mimbar dakwa desa kembangan

No comments:

Post a Comment