Wednesday, 29 April 2015

Berjualan barang ( binatang ) haram atau najis , apakah hukumnya ? _ Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0023)


Berjualan barang najis atau haram apakah diperbolehkan dalam hukum islam ,. baca selanjutnya di artikel singkat tanya jawab berikut :

Warga Bertanya:

Berjualan barang ( binatang ) haram atau najis , apakah hukumnya ? sedangkan bila barang tersebut bermanfaat untuk semua orang.!


Ustad Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Menjawab:

Berjualan barang najis itu tidak boleh menurut madzab Syafi'i, tetapi sebenarnya bisa kita siasati saat akad , bila memang barang tersebut banyak manfaatnya untuk orang banyak, caranya saat ada yang membutuhkan kita untuk dicarikan barang tersebut ketika di bayar jangan niat bayar barangnya tetapi niat bayar tenaganya orang yang mengusahakan barangnya. Jadi akadnya tidak jual beli tetapi sewa tenaga.


Temukan Tanya jawab warga yang lainnya "klik"  di sini

No comments:

Post a Comment