Wednesday, 29 April 2015
Apakah talak ila' itu? _ Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0025)
Beberapa saat yang lalu Ustad kita Yusron telah menyampaikan ilmu islam yang dikemas dalam sebuah Artikel " Tiga perkara yang tidak bisa dibuat gurauan " salah satunya adalah perceaian . Nah disini ada warga yang bertanya tentang hal yang berhubungan dengan perceraian.
Warga bertanya:
Saya mau tanya , bisa dikelaskan tentang talak karena sumpah ila'?
Dan jika menuduh istri berzinah dengan orang lain , apa bisa jatuh talak kang ?
Ustad Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Menjawab:
Yang dinamakan Sumpah ila' adalah sumpah suami untuk tidak mengumpuli istrinya , bila itu terjadi maka suami disuruh memilih untuk membatalkan sumpahnya dengan cara mengumpuli istrinya atau memilih untuk menceraikannya , batas waktunya adalah 40 hari dari pengucapan sumpah tersebut.
Untuk pertannyaan kedua , kalau hanya sekedar menuduh ya tidak termasuk jatuh talak , tetapi kalau ada kata - kata cerai maka jatuh talaknya.
Temukan Tanya jawab warga yang lainnya "klik" di sini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment