Tuesday, 2 April 2019

Perubahan Air Mutanajjis menjadi Air Thohur






Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan , Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Perubahan Air Mutanajjis Menjadi  Air Thohur".

Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron




Perubahan Air Mutanajjis menjadi Air Thohur
( dari air yang terkena  najis menjadi air suci dan bisa mensucikan )

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
واذا زال تغيره بنفسه او بماء وضع فيه عليه عاد طهورا وكذا لوزال التغير بماء أخذ منه وكان الباقي قلتين


Artinya : apabila perubahan yang terjadi pada air thohur saat menjadi air mutanajjis itu menghilang dengan sendirinya atau hilang karena air yang ditambahkan ke dalam air mutanajjis tersebut maka air mutanajjis itu kembali menjadi air thohur begitu pula apabila perubahan yang terjadi itu menghilang karena ada bagian air yang diambil dan air yang tersisa masih dua kullah.

Keterangan :

Air Mutanajjis itu bisa kembali menjadi Air Thohur apabila mengalami salah satu dari tiga perkara berikut ini yaitu :

      1.      Berubah dengan sendirinya tanpa ditambah dengan apapun,

Maksudnya  : bila ada air mutanajjis yang semula berwarna keruh kemudian warnanya kembali menjadi jernih  atau rasanya yang semula  asin kembali menjadi tawar atau yang semula baunya busuk kembali menjadi tidak berbau dan perubahan tersebut terjadi dengan sendirinya tanpa campur tangan orang maka air mutanajjis itu kembali menjadi air thohur, namun bila perubahan yang terjadi pada air mutanajjis adalah karena campur tangan orang maka air mutanajjis itu idak bisa menjadi air thohur dan tetap menjadi air mutanajjis sekalipun sifatnya telah kembali seperti semula ( seperti air thohur )

Contoh : ada air mutanajjis yang berbau busuk kemudian ditambahkan minyak  wangi ke dalam air mutanajjis tersebut    sehingga baunya yang semula busuk menjadi hilang maka air tersebut tetap menjadi air mutanajjis karena berubahnya menjadi tidak baerbau itu bukan karena berubah dengan sendirinya tetapi karena campur tangan orang.

      2.      Berubah karena ditambahkan air thohur ke dalamnya,

Maksudnya : bila ada air mutanajjis yang berwarna keruh atau berbau busuk atau rasanya pahit kemudian ditambahkan air thohur ke dalam air tersebut sehingga baunya hilang, warnanya kembali jernih dan rasanyapun sudah tidak pahit lagi maka air mutanjjis tersebut kembali menjadi air thohur  asalkan volumenya dua kullah atau lebih dan bila volumenya kurang dari dua kullah maka harus ditambah sampai menjadi dua kullah, atau bila ada di dalam sebuah wadah kecil seperti gelas maka harus ditambahkan air thohur ke dalam gelas tersebut sampai air yang di dalam gelas tersebut tumpah.

Contoh :
a.       Air mutanajjis lebih dari dua kullah dalam sebuah kolam yang baunya busuk, warnanya agak kekuningan dan rasanya pahit, ketika ditambahkan air thohur ke dalam kolam tersebut ternyata baunya menjadi hilang, warnanya kembali jernih dan rasanyapun sudah tidak pahit lagi maka air tersebut telah kembali menjadi air thohur.

b.      Air mutanajjis yang berada pada sebuah bejana, volumenya tidak sampai dua kullah, air tersebut warnanya jernih, baunya juga tidak busuk dan rasanyapun tidak terasa pahit, kemudian ditambahkan air thohur ke dalam wadah tersebut sehingga air tersebut tumpah ke luar bejana maka air mutanajjis tersebut kembali menjadi air thohur

      3.      Berubah karena sebagian airnya diambil dan sisanya masih dua kullah atau lebih,

Maksudnya : apabila ada air mutanjjis yang volumenya sangat besar ( lebih dari dua kullah ) kemudian sebagian airnya diambil, setelah diambil ternyata baunya menjadi hilang, warnanya menjadi jernih dan rasanyapun menjadi segar maka air mutanajjis tersebut telah berubah kembali menjadi air thohur asalkan sisa air yang ada volumenya masih dua kullah atau lebih, sedangkan bila sisa air yang ada kurang dari dua kullah maka tetap menjadi air mutanajjis dan untuk menjadikannya air thohur adalah dengan menambahkan air thohur ke dalam air mutanajjis tersebut agar volumenya menjadi dua kullah atau lebih.

Contoh : air mutanajjis dalam sebuah kolam karena di dalamnya terdapat bangkai sehingga menjadikan air tersebut berbau busuk, warnanya keruh dan rasanyapun pahit  setelah bangkainya diambil ternyata bau busuknya hilang, warnanya kembali jernih dan rasanyapun tidak lagi pahit dan sisa air yang ada ternyata masih dua kullah atau lebih maka air mutanajjis yang ada di dalam kolam tersebut kembali menjadi air thohur, namun bila sisa airnya kurang dari dua kullah maka air di dalam kolam tersebut tetap menjadi air mutanajjis.
.
والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : الرياض البديعة  karya : Syaikh Muhammad Hasbullah


No comments:

Post a Comment