Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan , Kali ini ustadz akan menyampaikan kemasan yang berjudul " Perubahan Air Mutanajjis Menjadi Air Thohur".
Monggo ngaos sareng Ustadz Yusron
Perubahan Air
Mutanajjis menjadi Air Thohur
( dari air yang
terkena najis menjadi air suci dan bisa
mensucikan )
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم
الله الرحمن الرحيم
واذا
زال تغيره بنفسه او بماء وضع فيه عليه عاد طهورا وكذا لوزال التغير بماء أخذ منه
وكان الباقي قلتين
Artinya : apabila perubahan yang terjadi pada air thohur saat
menjadi air mutanajjis itu menghilang dengan sendirinya atau hilang karena air
yang ditambahkan ke dalam air mutanajjis tersebut maka air mutanajjis itu
kembali menjadi air thohur begitu pula apabila perubahan yang terjadi itu
menghilang karena ada bagian air yang diambil dan air yang tersisa masih dua
kullah.
Keterangan :
Air Mutanajjis
itu bisa kembali menjadi Air Thohur apabila mengalami salah satu dari tiga perkara
berikut ini yaitu :
1.
Berubah dengan sendirinya tanpa
ditambah dengan apapun,
Maksudnya : bila ada air
mutanajjis yang semula berwarna keruh kemudian warnanya kembali menjadi
jernih atau rasanya yang semula asin kembali menjadi tawar atau yang semula
baunya busuk kembali menjadi tidak berbau dan perubahan tersebut terjadi dengan
sendirinya tanpa campur tangan orang maka air mutanajjis itu kembali menjadi
air thohur, namun bila perubahan yang terjadi pada air mutanajjis adalah karena
campur tangan orang maka air mutanajjis itu idak bisa menjadi air thohur dan
tetap menjadi air mutanajjis sekalipun sifatnya telah kembali seperti semula (
seperti air thohur )
Contoh : ada air mutanajjis yang berbau busuk
kemudian ditambahkan minyak wangi ke
dalam air mutanajjis tersebut sehingga baunya yang semula busuk menjadi
hilang maka air tersebut tetap menjadi air mutanajjis karena berubahnya menjadi
tidak baerbau itu bukan karena berubah dengan sendirinya tetapi karena campur
tangan orang.
2.
Berubah karena ditambahkan air
thohur ke dalamnya,
Maksudnya : bila ada air mutanajjis yang berwarna keruh atau berbau
busuk atau rasanya pahit kemudian ditambahkan air thohur ke dalam air tersebut
sehingga baunya hilang, warnanya kembali jernih dan rasanyapun sudah tidak
pahit lagi maka air mutanjjis tersebut kembali menjadi air thohur
asalkan volumenya dua kullah atau lebih dan
bila volumenya kurang dari dua kullah maka harus ditambah sampai menjadi dua
kullah, atau bila ada di dalam sebuah wadah kecil seperti gelas maka harus
ditambahkan air thohur ke dalam gelas tersebut sampai air yang di dalam gelas
tersebut tumpah.
Contoh :
a.
Air mutanajjis lebih dari dua kullah dalam
sebuah kolam yang baunya busuk, warnanya agak kekuningan dan rasanya pahit,
ketika ditambahkan air thohur ke dalam kolam tersebut ternyata baunya menjadi hilang, warnanya
kembali jernih dan rasanyapun sudah tidak pahit lagi maka air tersebut telah
kembali menjadi air thohur.
b.
Air mutanajjis yang berada pada
sebuah bejana, volumenya tidak sampai dua kullah, air tersebut warnanya jernih,
baunya juga tidak busuk dan rasanyapun tidak terasa pahit, kemudian ditambahkan
air thohur ke dalam wadah tersebut sehingga air tersebut tumpah ke luar bejana
maka air mutanajjis tersebut kembali menjadi air thohur
3.
Berubah karena sebagian airnya
diambil dan sisanya masih dua kullah atau lebih,
Maksudnya : apabila ada air mutanjjis yang volumenya sangat besar ( lebih dari dua
kullah ) kemudian sebagian airnya diambil, setelah diambil ternyata baunya
menjadi hilang, warnanya menjadi jernih dan rasanyapun menjadi segar maka air
mutanajjis tersebut telah berubah kembali menjadi air thohur asalkan sisa air yang
ada volumenya masih dua kullah atau lebih, sedangkan bila sisa air yang ada
kurang dari dua kullah maka tetap menjadi air mutanajjis dan untuk menjadikannya
air thohur adalah dengan menambahkan air thohur ke dalam air mutanajjis
tersebut agar volumenya menjadi dua kullah atau lebih.
Contoh : air mutanajjis dalam sebuah kolam
karena di dalamnya terdapat bangkai sehingga menjadikan air tersebut berbau
busuk, warnanya keruh dan rasanyapun pahit
setelah bangkainya diambil ternyata bau busuknya hilang, warnanya kembali
jernih dan rasanyapun tidak lagi pahit dan sisa air yang ada ternyata masih dua
kullah atau lebih maka air mutanajjis yang ada di dalam kolam tersebut kembali
menjadi air thohur, namun bila sisa airnya kurang dari dua kullah maka air di
dalam kolam tersebut tetap menjadi air mutanajjis.
.
والله أعلم
بالصواب
والسلام عليكم
ورحمة الله وبركاته
Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : الرياض البديعة karya : Syaikh Muhammad Hasbullah
No comments:
Post a Comment