Showing posts with label Tanya jawab Warga Desa Kembangan Bersama Ustadz Yusron Hasan Bin Mansur. Show all posts
Showing posts with label Tanya jawab Warga Desa Kembangan Bersama Ustadz Yusron Hasan Bin Mansur. Show all posts

Tuesday 18 August 2015

Bertanya seputar Syarat syah akad nikah _ Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0037)



Syarat syah Akad nikah akan di kupas dalam artikel tanya jawab kali ini bersama Ustadz Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur.

Warga bertanya:  

Kang Yusro mohon penjelasan...bagain mana kalau anak perempuan hasil hubungan terlarang atau perselingkuhan, untuk menutupi aib boleh bukan ayah kandung yang jadi wali ?

Maaf kang Yusron wali hakim tu bagaimana ? karena sekarang banyak kyai atau pak naib yang menikahkan.

Maaf ustadz,,apakah ada kriteria orang yang boleh menikahkan, selain naib atau kyai, suwun tadz , 

Dari keterangan Beda agama, kecuali jika mempelai suami muslim dan mempelai wanita dari ahlul kitab maka diperbolehkan degan syarat wanita tersebut afifah mohon penjelasan kang Yusron.

Saya pikir naib itu tugasnya hanya mencatat.

Maaf kang kriteria orang yang berhak diserai menikahkan itu bagaimana ? Misalkan kyai kenapa dia berhak ? 

Ustad Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Menjawab:

Anak hasil hubungan gelap itu tidak punya nasab yang jelas, orang tuanya tidak sah bila menjadi wali begitu pula famili yang lain dan yang jadi walinya itu harus hakim, bila orang tuanya atau familinya memaksa untuk jadi wali maka pernikahannya tidak sah dan terhitung sama dengan zina dan bila punya anakpun jadi anak zina dan seterusnya, karena itu lebih baik terus terang agar perzinahannya terhenti.

Wali hakim adalah wali yang mendapatkan mandat dari negara, kalo di indonesia ya Naib tapi orang tuanya harus terus terang mengatakan bahwa calon pengantin adalah anak zina sehingga Pak Naib Tidak usah menerima pasrah dari orang tua untuk menikahkan.

Yang berhak untuk menikahkan adalah wali dari calon pengantin wanita dan yang paling berhak adalah ayah, kiyai atau naib itu bisa menikahkan bila sudah terima pasrah dari wali, makanya lebih baik kalo punya anak perempuan itu yang menikahkan adalah ayahnya sendiri tanpa wakil ke kiyai atau naib dan sejenisnya.

Yang berhak untuk melakukan ijab qobul adalah pangantin laki - laki dan orang non muslim itu akadnya tidak sah, jadi bila pengantin laki-laki non muslim sedangkan pengantin perempuan Muslimah maka akad nikahnya tidak sah, sedangkan bila pengantin laki - laki muslim sedangkan pengantin perempuan ahli kitab itu akad nikahnya sah degan syarat prempuannya adalah orang baik-baik bukan ahli zina ,ini memberi pelajaran pada kita agar mencari wanita yg baik (sholehah).

Tugas utama naib memang mencatat tapi dia bisa juga jadi wali nikah bagi calon pengantin yang tidak punya wali seperti anak zina dan bisa juga naib itu menikahkan bila sudah dapat mandat dari wali. makanya namanya naib artinya adalah pengganti.

Kriteria pokok orang yang berhak untuk diserahi menikahkan adalah islam, kriteria yang lain adalah adil faham maksud dari akad tapi itu tidak jadi syarat yang penting islam.

Tuesday 30 June 2015

Bertanya Seputar Aqiqoh _ Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0036)


Beberapa waktu yang lalu ustadz yusron Hasan menyampaikan ilmu islam pada kemasan artikel yang berjudul " Kewajiban Orang Tua Kepada Anaknya " . Kemudian banyak sekali yang bertanya seputar ilmu islam tersebut.

Warga Bertanya :

Nyuwun sewu ustadz, apakah meng aqiqohi juga kewajiban orang tua kepada anaknya ustadz ? Matur suwun.

Apakah boleh sesorang berniat akan mempelajari atau memahmi dengan cara menghafal tapi dia masih kurang lancar membca al -Quran . sykrun jazilan

Terus kalau umur sudah lebih dari 60 hari, apa itu masih di namakan aqiqoh kang? fenomena yang ada di lingkungan kita kan seprti itu kang, apalagi ada istlhh aqiqoh qodlo!

Assalamualaikum wrb, kang yusron saya mau nanya, katanya orang yang belom di aqiqoi itu katanya masih dalam penggadean iku maksudte py tolong penjelasane, matur suwon kang.  matur swon kang penjelasane , masalahe orang tua dulu tak mampu boro -boro gawe aqiqoh gawe mangan ae susah.

wasiate ibu aku " le aq g iso ngaqiqoh i awkmu, kapan mben mampu aqiqoh o dw (nak aku tidak bisa mengaqiqoimu, jika kamu mampu aqiqoidirimu sendiri)"  terus aqiqoh iku mau hukume dadi piye kang( hukum aqiqoh tersebut bagaimana)???

"
Kang Yusron Hasan Mansur kulo ajenge tanglet..??
Boso mandarin,opo boso pertugal???
Purwokerto lewat tegal ae lah..
kiye kang yusron..
Pas anake nyong lahir olih 7 dina alhamdulillah nyong terlaksana..
Mlm kuwe nyong kelalen ora motong rambute..
Lah kpriben kang..??
Tp esuke nyong sadar wah iya kelalen ora tak cukur..
Akhire tak cukur ba'da aqiqahan..
Sing lucu maning kuwe rambute sing mburi disisahna nang burine kaya buntut...
Masalahe jare wong tuwa kana kaya kuwe..
Dadi nyong wis melu bae..
"

Bahasa tegalan di atas kurang lebih kesimpulannya seperti berikut , Kang saya mau tanya ketika anak saya lahir dapet 7 hari , Alhamdulillah terlaksana Aqiqoh, tetapi saya lupa tidak memotong rambutnya , akhirnya saya cukur di pagi harinya setelah aqiqoh. itu bagaimana?

kalo gak di belikan emas tapi diganti uang seharga emas yang aknn di beli bagai kang? terus disidaqohkan dan emas itu harus di sodaqohkan pada 1 orang atau lebih dari 1orang? 

Ba'do sholat makne tak kon dungakno anakQ.. Kang Yusron Hasan Mansur moco surat al fatehah tak kon ngususno anakQ lajeng dungo ngangge bahaso jawi niku mboten nopo - nopo to kang yusron...??? inti dari pertanyaan adalah menggunakan bahasa jawa dalam doa itu bagaimana.?


Uatadz Yusron Hasan bin Mansyur menjawab :
 
Aqiqoh itu tidak wajib tapi sunat,.

Dalam memahami Al Qur'an itu tidak harus lancar dulu, tpi kalo untuk menghafal para Guru punya standar sndiri - sendiri.

Sebenarnya hadits tersebut dloif maksud dari hadits tersebut adalah bahwa anak itu bila belum diaqiqohi maka seperti barang gadaian jadi orang tua belum sepenuhnya punya hak terhadap anaknya besuk di akherat akibatnya anak tidak bisa menolong orang tuanya di akherat, tapi saya ulangi lagi hadits tetsebut dloif/lemah.

Memang dalam bebrapa kitab fiqh aqiqoh itu sebelum usia 60 hari itupun bila orang tua mampu, bila orang tua mampunya baru setelah anak dewasa maka tidak diperintahkan untuk mengaqiqihi putranya, tapi anak yang kaya itu boleh memilih antara mengaqiqohi dirinya ataukah tidak. 

Aqiqohnya tetap sunat tapi melaksanakan wasiat itu wajib bila memang syaratnya terpenuhi 

Memang kalo bisa itu saat aqiqoh itu rambutnya dicukur kemudian ditimbang, setelah itu dibelikan emas sebobot rambutnya kemudian emasnya disedekahkan, tapi kalo gak dicukur ya gak apa - apa.

Shodaqohnya boleh berupa emas, uang atau makanan seharga emas, diberikan kepada faqir miskin dan tdak harus diberikan pada satu orang. 

Do'a paling mustajab untuk anak adalah do'a ke dua orang tua lebih - lebih do'a ibu, karena itu jangan pernah lupa untuk mendo'akan anak - anak kita setiap saat paling tidak setiap selesai sholat fardlu, semoga anak2 kita menjadi anak yang sholeh, Amin  .. doa itu dengan bahasa apapun boleh kecuali dalam sholat .


Hak dan kewajiban anak , dan berat mana hukuman Anak durhaka dan Anak Jahanam?_Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0035)


Pada halaman tanya jawab kali ini akan membahas apa sih anak durhaka dan anak jahanam , serta apa hak dan kewajiban orang tua kepada anak dan apa saja hak dan kewajiban anak kepada orang tua . dan siapa Guru.?

Warga Bertanya :

Mohon maaf kang yusron..bade tanglet niki (mautanya ini). Anak durhaka dan anak jahanam..opo si perbedaane (apa perbedaannya), diantara dua itu mana yang lebih berat hukumannya. ? Semoga anak - anak kita tidak termasuk golongan dua itu .

kemarin sewaktu aku hadir di acara arwahan itu ada tauziah seperti itu kang...dan sedikit dengar klo ga salah itu...pak ustadnya mengatakan klo " anak jahanam itu da bagian dari api neraka jahanam"...subhanallah...apa benar itu kang...maklum kang yo aku bertanya terus...

Kang Yusron numpang tanya ,apa hak dan kewajiban orang tua kepada anak dan apa saja hak dan kewajiban anak kepada orang tua, matur suwun.

Siapa itu GURU ?? Apakh hanya org yg mengajar ilmu agama n ilmu pasti di skolah yg di sebut guru ?? Matur swun

Ustad Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Menjawab:

Kalo Anak Durhaka adalah anak yang tidak beradab artinya dia itu berani menentang orang tua tanpa alasan yang dibenarkan, perlu diketahui orang tua itu ada tiga 1. Orang tua kandung 2. Guru 3. Mertua, kalo anak jahannam aku sndiri kurang tahu jadi mhon maaf tapi kalo gak salah kata - kata jahannam itu digunakan untuk menyumpahi orang - orang yang jelek, mana yang lebihh jelek dari ke duanya, kalo menurut aku sih lebih jelek anak durhaka sebab kalo anak jahannam itu hanya merupakan umpatan seseorang yang sakit hatinya.

Kita sebagai orang tua sebisa mungkin jangan sampai mengatakan dua kata tersebut kepada anak - ank kita sejelek apapun anak - anak kita.  Ucapan adalah do'a jadi seperti itulah pngrtiannya, makanya kita sebagai ortu hrus hati - hati bicara kepada anak kita. 

Itu banyak sekali mas , insyaallah akan saya sampaikan pada mimbar jum'at saja biar lebih luas , baca link berikut untuk mendapat jawaban lebih lengkap ,

1> HAK KEDUA ORANG TUA ATAS ANAKNYA ( KEWAJIBAN ANAK KEPADA KEDUA ORANG TUA


Guru itu adalah orang yang pernah mengajar kita sekalipun hanya satu huruf, baik itu ilmu Agama ataupun Ilmu yang lain, murid wajib mengakui gurunya tapi guru tidak harus mengakui muridnya.