Friday 12 June 2015

KEWAJIBAN ORANG TUA KEPADA ANAKNYA



Masih dimimbar penuh cinta " mimbar dakwa cangkrue'e desa kembangan " ,. Pada jum'at yang lalu ustadz Yusron Hasan telah menerangkan ilmu islam yang di kemas dalam sebuah artikel  berjudul " HAK KEDUA ORANG TUA ATAS ANAKNYA ( KEWAJIBAN ANAK KEPADA KEDUA ORANG TUA) " Nah kali ini ustadz akan menerangkan ilmu islam kembali yang di kemas dalam artikel berjudul " KEWAJIBAN ORANG TUA KEPADA ANAKNYA "..

Monggo ngaji jarak jauh bersama Ustadz Cyber Yusron Hasan Bin H. Ah Mansur,.., Lanjut  di baca , di mengerti dan dijalani ,., Monggo,...

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sebenarnya banyak sekali kewajiban yang harus dilakukan orang tua terhadap anaknya namun bila diringkas semua inti terkumpul dalam tiga perkara yaitu:

1. Orang tua wajib memberi nama yang baik kepada anaknya saat lahir

Nama adalah merupakan bagian dari sebuah do'a karena itu berilah nama yang baik untuk anak - anak kita, memberi nama itu tidak harus menggunakan bahasa arab  tapi boleh juga menggunakan bahasa indonesia atau bahasa jawa asalkan mempunyai arti yang baik.

Nama yang baik menurut islam adalah : 
  • Nama dengan awalan Abdul misal, Abdullah , Abdurrohman, Abdurrohim, dan sejenisnya.
  • Nama dengan awalan Ahmad atau Muhammad 
  • Boleh juga memberi nama anak dengan nama Malaikat atau para Nabi
Di antara alasan disunnahkanya  memberi nama anak dengan nama yang baik adalah karena besok di hari qiamat manusia akan di panggil dengan nama mereka masing - masing.

Dalam islam memberi nama pada anak itu di anjurkan pada hari ke tujuh dari hari kelahiran anak, namun boleh juga memberi nama anak sebelum hari ke tujuh dari hari kelahiran tapi sebisa mungkin jangan melebihi hari ketujuh dari kelahiran anak.

2. Orang tua wajib mengajari anaknya Al Kitab

Kalau dilihat dari makna asalnya Al Kitab itu berarti tulisan, maka dengan demikian orang tua harus mengajari anaknya untuk menulis, namun bila kita hubungkan dengan keterangan yang lain dan juga dengan makna secara istilahnya maka yang di maksud  Al Kitab adalah Al Quran , dengan demikian orang tua wajib mengajari anaknya untuk bisa membaca Al Quran.

Timbul pertanyaan , apakah orang tua cukup hanya mengajari anaknya membaca Al Quran atau kah harus mengajari anaknya isi yang terkandung dalam Al Quran.?

Dalam kitab Ta'limul muta'allim disebutkan bahwa ilmu yang wajib di pelajari manusia adalah ilmu hal ( ilmu yang dibutuhkan pada zaman sekarang ini) , dengan demikian orang tua tidak cukup hanya mengajari anaknya membaca Al Quran tapi juga harus mengajarinya ilmu - ilmu yang lain seperti , ilmu Fiqih, ilmu Aqidah, dan lain - lain.

Bila orang tua tidak mampu mengajari anaknya ilmu - ilmu tersebut maka orang tua wajib menitipkan anaknya pada orang yang bisa mengajarinya seperti kyai , ustadz dan para guru. Dan bila anaknya tidak dititipkan pada orang - orang yang bisa mengajarinya sehingga anaknya berbuat salah maka orang tualah bertanggung jawab.

Selain harus mengajarinya ilmu - ilmu tersebut orang tua juga wajib menafkahi anak - anaknya dengan rizki yang halal karena dengan rizki yang halal insyaAllah bisa menambah kecerdasan dan memberi pengaruh positif pada anak.

3. Wajib menikahkan anaknya bila telah menemukan calonnya.

Orang tua memang harus mencarikan jodoh untuk anaknya tapi bukan berarti anak boleh dipaksa untuk menikah dengan pilihan orang tua, dalam salah satu hadist diterangkan sbb:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَتُنْكَحُ الْأَيَّمُ حَتَّىتُسْتَأْمَرَ وَلَاتُنْكَحُ الْبِكْرُحَتّىَ تُسْتَأْذَنَ، قاَلُوْ: ياَرَسُوْلَ اللّٰهِ وَكَيْفَ إِذْنُهاَ؟ قَالَ أَنْ تَسْكُتَ ( دواه الجماعة )

Dari Abu Huroiroh RA, sesungguhnya Rosulullah SAW. Bersabda: Seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai perintahnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai izinnya, para sahabat bertanya, bagaimana cara gadis itu memberi izin?, Rosulullah SAW. Bersabda: Yaitu sikap diamnya (HR Jama'ah).

Namun demikian orang tua kadang boleh memaksa anak gadisnya untuk menikah bila memang sudah cukup umur dan calonnya juga sesuai menurut syariat (Kufu).

Demikian semoga bermanfaat, Amiin.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Penulis  : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
sumber : 
  1.  تنبيه الغا فلين   Karya : Syikh nashr bin Muhammad bin Ibrohim As samarqondi
  2. نيل المرام  Karya : Syikh Alawi Abbas Al - Maliki dan Syaikh Sulaiman An - Nawawi
  3. حشية الباجورى Karya : Syaikh Ibrohim Al - Bajuri
  4. تعليم المتعلم Karya : Syaikh Muhammad Az - Zarnuji
Lainnya  : Link Mimbar dakwa desa kembangan

No comments:

Post a Comment