Thursday, 9 April 2015

Hukum Meninggalkan Sholat Jum'at _ Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0009)


Setiap hari jumat kaum laki - laki di wajibkan untuk sholat Jumat, Nah di artikel tanya jawab ini akan di ungkap sedikit tentang pertanyaan seputar sholat jumat.

Warga bertanya :

Jika ada seorang laki - laki tidak melaksanakan sholat jumat 3 kali berturut - tutut apa benar dia sama saja keluar dari agama islam , mohon sedikit penjelasan kang?

Bila kita merantau ke surabaya dari Lamongan apa kita di sebut juga musyafir...?

Dan apa hukumnya bila kita tidak ikut sholat jum'at di tempat tersebut...???

Bila kita menjadi musafir boleh tidak jika sholat jumat di ganti dengan sholat duhur?

Batasan di sebut musafir itu berapa kang?

Ustad Yusron Mansur Menjawab:

Sholat jumat adalah wajib bagi kaum laki - laki , sehingga bila kaum  laki - laki tidak sholat jumat tanpa ada udzur , dan lain - lain. Maka ada dua kriteria :

  • Dia tetap dinilai Islam bila tetap mengakui bahwa sholat itu wajib dan tidak sholat adalah karena kemalasan.
  • Dia dinilai keluar dari islam bila dia beranggapan sholat itu tidak penting dan wajib . 
Perlu diketahui itu berlaku untuk semua sholat bukan hanya sholat jumat.

Musafir memang tidak wajib sholat jumat , tetapi kalau di sengaja berpergian pada hari jumat , maka sholat tetap wajib di laksanakan bila berangkat bepergiannya pada jumat pagi,  tetapi bila berangkatnya hari kamis maka tidak apa - apa jika tidak sholat jumat cukup di ganti sholat dhuhur saja.

Jadi kalau memang tidak sholat jumat ketika menjadi musafir maka wajib mengganti dengan sholat dhuhur , kalau mau sholat jumatan juga boleh meski tidak wajib.

Batasan Musafir sendiri adalah jarak yang memperbolehkan seorang melakukan jamak dan qosor , kurang lebih adalah 80 km.

Temukan Tanya jawab warga yang lainnya "klik"  di sini

No comments:

Post a Comment