Friday, 10 April 2015

Apakah Hukumnya Menerobos Lampu Merah ? _ Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0014)


Mungkin bagi anda yang menghabiskan sebagaian waktunya di jalan raya , misal untuk pergi kepasar belanja perlengkapan dagang, atau yang hendak kekantor ,. dari artikel tanya jawab singkat ini , ada pengetahuan baru bagi kita ,. Monggo di baca !

Warga Bertanya :

Saya mau tanya , apakah hukumnya menerobos lampu merah ? soalnya banyak sekali orang - orang yang mengabaikan ini , apalagi kalau malam hari dirasa sepi!

Ustad Yusron Hasan Mansur menjawab:

ياأيهااللذين أمنواأطيعواالله وأطيعواالرسول واولى الأمرمنكم   

" Hai Orang - orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) , dan Ulil Amri diantara kamu "

Sehingga kita di perintahkan untuk patuh kepada pemerintah ( Ulil Amri) , selama peraturan pemerintah tidak bertentangan dengan Agama maka kita Wajib mematuhinya , Termasuk peraturan Lalulintas .
Temukan Tanya jawab warga yang lainnya "klik"  di sini

No comments:

Post a Comment