Tuesday, 17 April 2018

Harta yang wajib dizakati



Alhamdulillah masih istiqomah mengikuti ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur pada mimbar dakwa Cangkru'e Desa Kembangan dan yang biasanya kemasan ustadz Yusron yang terbit sekali dalam seminggu InsyaAllah akan terbit 2 kali dalam seminggu yaitu mulai minggu ini. Kali ini Ustadz Akan menyampaikan kemasan yang berjudul. " Harta yang wajib dizakati".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron Hasan.

Harta yang wajib dizakati



السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته


بسم اللّٰه الرحمن الرحيم


فصل  الأموال التي تلزم فيها الزكاة ستة أنواع النعم والنقدان والمعشرات وأموال التجارة وواجبها ربع عشر قيمة عروض التجارة والركاز والمعدن

Artinya:  harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya itu ada enam macam yaitu:  1. Binatang ternak 2. Dua barang berharga  ( emas dan perak ) 3. Tanaman 4. Harta perniagaan, dan wajibnya adalah 2,5% dari nilai harta perniagaan 5. Barang temuan ( semacam harta karun ) 6. Hasil Pertambangan


Keterangan;

Ada enam macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai ketentuan masing-masing, enam macam harta tersebut adalah:

     1.      Binatang ternak meliputi :

a.       Unta, minimal memiliki lima ekor unta dan dan rincian zakatnya adalah sebagai berikut :
·         untuk 5 ekor sampai dengan 20 ekor unta wajib dikeluarkan zakatnya berupa seekor kambing untuk setiap lima ekor unta (  20 ekor unta zakatnya  4 ekor kambing ),
·         Untuk 25 ekor unta zakatnya berupa seekor unta bintu makhodl ( unta betina  berusia setahun  masuk tahun ke dua )
·         Untuk 36 ekor unta zakatnya adalah seekor unta bintu Labun  ( unta betina berusia dua tahun masuk tahun ke tiga )
·         Untuk 46 ekor unta zakatnya seekor unta hiqoh ( unta betina berusia tiga tahun masuk tahun ke empat )
·         Untuk 61  ekor unta zakatnya seekor unta jadz’ah ( unta betina berusia empat tahun masuk tahun ke lima )
·         Untuk 76 ekor unta zakatnya  dua ekor unta bintu labun
·         Untuk 91 ekor unta zakatnya dua ekor unta hiqoh
·         Untuk 121 ekor unta zakatnya  tiga ekor unta bintu labun
Dan setiap betambah  40 ekor unta maka ditambah seekor bintu labun sedangkan bila betambah  50 ekor unta maka ditambah seekor hiqoh.
b.      Lembu : minimal memiliki tiga puluh ekor lembu, dan 30 ekor lembu wajib dikeluarkan zakatnya seekor lembu tabi’ ( lembu berusia setahun dan masuk tahun ke dua ), sdangkan untuk setiap  40 ekor lembu zakatnya adalah lembu lembu musinnah ( lembu berusia dua tahun dan masuk tahun ke tiga ).
c.       Kambing : minimal memiliki 40 ekor kambing dan rincian zakatnya adalah sebagai berikut :
·         Untuk 40 ekor  kambing zakatnya adalah seekor kambing
·         Untuk 121 ekor kambing zakatnya adalah dua ekor kambing
·         Untuk 201 ekor kambing zakatnya adalah tiga ekor kambing
·         Untuk 400 ekor kambing zakatnya adalah empat ekor kambing
Dan setiap bertambah serratus ekor kambing maka zakatnya ditambah seekor kambing, bila kambing yang digunakan zakat adalah jenis domba maka harus sudah berusia setahun sedangkan bila yang digunakan untuk zakat adalah kambing kacang maka harus sudah berusia dua tahun
Syarat utama diwajibkannya zakat binatang ternak adalah harus haul ( sudah dimiliki dalam waktu setahun )
     
    2.      Emas dan Perak yaitu : emas atau perak yang dijadikan sebagai simpanan dan bukan sebagai perhiasan.

Untuk nishab emas adalah 20 mitsqol  ( kurang lebih 89 gram )sedangkan nishab perak adalah 200 dirham, dan untuk setiap satu nishab ( baik emas ataupun perak ) wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% bila barang tersebut telah disimpan selama setahun.

    3.      Tanaman meliputi :

a.  Bahan makanan pokok ataupun biji-bijian seperti : padi, jagung, gandum, kacang dan kedelei
b, Buah-buahan yaitu : anggur dan kurma.

Untuk nishab tanaman dan buah-buahan adalah : 5 wasaq ( bila menggunakan ukuran liter adalah 825 liter sedangkan bila menggunakan ukuran berat adalah 558,5136 kg menurut Imam Nawawai dan 564,82 Kg menurut Imam Rofi’I )
setiap satu nishab zakatnya adalah 10% bila pengairannya menggunakan air hujan sedangkan bila pengairannya menggunakan biaya sendiri maka zakatnya 5% dan dikeluarkan ketika sudah panen.

    4.      Barang Perniagaan 

     Yaitu : barang yang diperjual belikan sebagai usaha perdagangan, sedangkan bila hasilnya sudah dibelikan barang seperti meja, kursi dan sejenisnya yang digunakan sebagai perabot rumah tangga maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Nishab harta perniagaan adalah sama dengan nishab emas, jadi bila kita telah berniaga selama setahun maka semua harta yang diperjual belikan tersebut ditaksir harganya sesuai harga emas pada saat itu,bila sudah mencapai satu nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

    5.      Barang Temuan

      Yaitu : harta-harta terpendam ( semacam harta karun ) yang ditemukan secara tidak sengaja, bila sudah mencapai satu nishab ( sama dengan nishab emas dan perak ) maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar  5% seketika itu.

    6.      Barang Tambang

     Yaitu : barang-barang berupa emas, perak ataupun yang lain ditemukan di tempat-tempat yang disengaja sebagai tempat pertambangan, bila sudah mencapai satu nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% seketika itu.

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber:  1. كاشفة السجا  karya syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi
                2. Fiqh Wanita ( فقه المرأة المسلمة   ) diterjemahkan dari  oleh Anshori Umar Sitanggal

Friday, 13 April 2018

Hukum Memberi Pertolongan ( Dalam Melakukan Ibadah )




Masih di indahnya ngaji jarak jauh sareng ustadz Yusron Hasan bin H. Ah. Mansur dalam mimbar dakwa cangkru'e desa kembangan , kali ini ustdaz akan menyajikan kemasan yang berjudul " Hukum memberi pertolongan ( Dalam melakukan ibadah )".

Monggo ngaos sareng ustadz Yusron..

Hukum Memberi Pertolongan


السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم

فصل  الاستعانات أربع خصال مباحة وخلاف الأولى ومكروهة وواجبة فالمباحة هي تقريب الماء وخلاف الأولى هي صب الماء على نحو المتوضئ والمكروهة هي لمن يغسل أعضائه والواجبة هي للمريض عند العجز


Artinya: Memberi pertolongan itu terbagi menjadi empat macam  1. Mubah ( boleh ) 2. Khilaful Aula 3. Makruh 4. Wajib, memberi pertolongan yang hukumnya mubah adalah mendekatkan air, memberi pertolongan yang hukumnya khilaful aula adalah mengucurkan air kepada semisal orang yang berwudlu, memberi pertolongan yang hukumnya makruh adalah kepada orang yang membasuh anggota badannya sedangkan memberi pertolongan yang hukumnya wajib adalah kepada orang sakit ketika dia tidak mampu.

Keterangan:

Memberi pertolongan seseorang ( dalam melakukan ibadah ) itu terbagi menjadi empat yaitu:

1. Mubah yaitu : mendekatkan air,

Maksudnya:  Ketika ada orang akan melaksanakan ibadah kemudian kita mendekatkan peralatan untuk ibadah itu kepadanya semisal air yang akan digunakan untuk wudlu atau mandi maka hukum mendekatkan air tersebut adalah mubah apabila orang yang akan berwudlu tersebut masih mampu mengambilnya sendiri.

2. Khilaful aula yaitu:  mengucurkan air kepada semisal orang yang berwudlu,

Maksudnya: Bila ada orang sedang berwudlu atau mandi kemudian kita bantu dia dengan mengucurkan air kepadanya ( semisal membukakan kran air ) maka itu hukumnya dalah khilaful aula ( bertentangan dengan keutamaan ), jadi lebih baik tidak kita lakukan bila orang yang akan berwudlu mampu mengucurkannya sendiri.

3. Makruh yaitu:  memberi pertolongan kepada orang yang membasuh anggota badannya.

Maksudnya: membantu orang yang sedang berwudlu dengan cara menyiram anggota wudlunya hukumnya adalah makruh bila orangya masih mampu membasuh sendiri.

4. Wajib yaitu:  memberi pertolongan kepada orang sakit ketika dia tidak mampu.

Maksudnya: Apabila ada orang akan melakukan ibadah seperti berwudlu ataupun yang lain tapi dia tidak bisa berwudlu karena sakit maka kita wajib menolongnya agar dia bila melaksanakan ibadah.

والله أعلم بالصواب

والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Penulis : Yusron Hasan bin H. Ahmad Mansur
Sumber : كاشفة السجا   karya: Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi