Sudah biasa beda pendapat saat penentuan satu sawal antara Muhammadiyah (MD) dan Nahdlotul Ulama (NU) untuk menentukan 1syawal. berikut tanya jawab warga desa kembangan dengan kasus 1 syawal.
Warga Bertanya :
Puasa romadlon di tanggal 1 syawal itu hukumnya bagaimana kang?
Jika pertannyaan diatas jawabannya Haram , bagaimana dengan kasus antara Muhammadiyah dan NU , sering kali berbeda pendapat untuk menentukan 1 syawal (idul fitri), nah kalau hari 1 sawal itu benar dari salah satunya (MD atau NU) bagaimana kang?
Ustad Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Menjawab:
Puasa pada tanggal 1 syawal itu hukumnya haram. Untuk jawaban pertannyaan berikutnya , tergantung kita ikut yang mana , dan nanti yang bertanggung jawab adalah yang mempunyai pendapat.
Segala sesuatu itu ada konsekwensinya jadi bila kita tidak mampu ijtihad maka kita harus ikut ulama' , dan ulama' yang kita ikutilah besok yang akan bertanggung jawab , tetapi kita juga harus konsekwen saat ikut ulama' , tidak boleh tebang pilih dalam mengikuti tetapi harus ikut secara menyeluruh.
No comments:
Post a Comment