Wednesday, 29 April 2015

Puasa Romadlon di Tanggal 1 Syawal itu Hukumnya Bagaimana?_Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0021)


Sudah biasa beda pendapat saat penentuan satu sawal antara Muhammadiyah (MD) dan Nahdlotul Ulama (NU) untuk menentukan 1syawal. berikut tanya jawab warga desa kembangan dengan kasus 1 syawal.

Warga Bertanya :

Puasa romadlon di tanggal 1 syawal itu hukumnya bagaimana kang?

Jika pertannyaan diatas jawabannya Haram , bagaimana dengan kasus antara Muhammadiyah dan NU , sering kali berbeda pendapat untuk menentukan 1 syawal (idul fitri), nah kalau hari 1 sawal itu benar dari salah satunya (MD atau NU) bagaimana kang?

Ustad Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Menjawab:

Puasa pada tanggal 1 syawal itu hukumnya haram. Untuk jawaban pertannyaan berikutnya , tergantung kita ikut yang mana , dan nanti yang bertanggung jawab adalah yang mempunyai pendapat.

Segala sesuatu itu ada konsekwensinya jadi bila kita tidak mampu ijtihad maka kita harus ikut ulama' , dan ulama' yang kita ikutilah besok yang akan bertanggung jawab , tetapi kita juga harus konsekwen saat ikut ulama' , tidak boleh tebang pilih dalam mengikuti tetapi harus ikut secara menyeluruh.

No comments:

Post a Comment