Wednesday, 29 April 2015
Apa hukumnya terutama bagi laki - laki buang air kecil sambil berdiri ?_Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0019)
Kita sering kali melihat seorang laki - laki yang buang air kecil sambil berdiri, Kalau perempuan buang air kecil sambil berdiri pasti morat - marit (kemana -mana) hehe. disini sedikit disinggung masalah tersebut dalam tanya jawab warga desa kembangan.
Warga Bertanya :
Apa hukumnya terutama bagi laki - laki buang air kecil sambil berdiri ? sebab di tempet tolilet umum kebanyakan disediakan dengan posisi berdiri dan tidak ada pilihan?
Ustad Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Menjawab:
Buang air kecil sambil berdiri itu merupakan sebuah adab bukan suatu yang wajib , tetapi jikalau buang air kecilnya berdiri disaat ditempat terbuka itu sebuah larangan yang keras.
Temukan Tanya jawab warga yang lainnya "klik" di sini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment