Wednesday, 29 April 2015

Apa hukumnya terutama bagi laki - laki buang air kecil sambil berdiri ?_Tanya Jawab Warga Desa Kembangan (TJ0019)


Kita sering kali melihat seorang laki - laki yang buang air kecil sambil berdiri, Kalau perempuan buang air kecil sambil berdiri pasti morat - marit (kemana -mana) hehe. disini sedikit disinggung masalah tersebut dalam tanya jawab warga desa kembangan.

Warga Bertanya  :

Apa hukumnya terutama bagi laki - laki buang air kecil sambil berdiri ? sebab di tempet tolilet umum kebanyakan disediakan dengan posisi berdiri dan tidak ada pilihan?


Ustad Yusron Hasan Bin H. Ah. Mansur Menjawab:

Buang air kecil sambil berdiri itu merupakan sebuah adab bukan suatu yang wajib , tetapi jikalau buang air kecilnya berdiri disaat ditempat terbuka itu sebuah larangan yang keras.

Temukan Tanya jawab warga yang lainnya "klik"  di sini

No comments:

Post a Comment